Jumat, 13 Januari 2012

Suami Meninggalkan Istri

Seringkali kita menjumpai seorang istri yang ditinggalkan oleh suami tanpa alasan yang jelas. Entah kemana suami pergi dan tidak pernah pulang-pulang menemui keluarga, padahal di rumah sudah ada anak-istri yang menanti dan harus dicukupi keperluan hidupnya: sandang, pangan, dan papan.
Suami pun lama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun pergi meninggalkan istri dan tak pernah memberitahukan keberadaannya. Kewajiban untuk melindungi, memberikan kasih sayang dan memenuhi kebutuhan keluarga pun yang merupakan tanggungjawabnya tidak pernah dirasakan keluarga. Akibatnya, peran suami sebagai  tulang punggung dalam mencari nafakah bagi kehidupan keluarga dan anak-anaknya digantikan oleh istri, sementara hati dan pikiran sang istri kalut dan putus asa, karena suami tidak memberikan kepastian dalam rumah tangganya. Status perkawinannya pun dalam pandangannya menjadi "tidak jelas". Apa yang dapat dilakukan oleh seorang istri apabila ia menjumpai sikap suaminya seperti demikian? Tentu saja dalam diskursus ilmu-ilmu fiqh permasalahan ini telah menjadi salah satu perhatian para fuqaha. Mereka menyediakan ruang khusus untuk pembahasan masalah tersebut pada bab Nafakah, yaitu pada sub suami tidak dapat memberikan nafakah, baik karena kesulitan, lemah, ataupun karena hal lainnya, baik suami tersebut ada (hadir) maupun pergi (ghaib).

Untuk mempelajari lebih jauh tentang tema tersebut, karyawan KUA Cigalontang bersama P3N dan tokoh ulama pernah mengadakan pembahasan masalah itu (bahtsul masa'il) dalam acara pembinaan karyawan dan kajian kitab munakahat  yang rutin diselenggarakan KUA satu bulan satu kali di bawah panduan Ajengan Zenal Muttaqin ketua BP BAZ Kecamatan dan pimpinan PP Mathlabul Hidayah Cibeureum Cigalontang. Sebagai referensinya, kami telah mengumpulkan bahan dari berbagai sumber yang mungkin dapat bermanfaat bagi anda. Anda bisa membacanya disini.
Kegiatan Kajian Kitab Munakahat

Tidak ada komentar :

Print Friendly and PDF

Arsip