Kamis, 12 Januari 2012

Bimbingan Calon Pengantin: Mengatasi Konflik Suami-Istri


Pada dasarnya membina kehidupan rumah tangga, merupakan proses membangun kebersamaan pasangan suami istri di atas perbedaan-perbedaan yang ada untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu membentuk keluarga yang bahagia.
Dalam perjalanannya, suami istri seringkali menemukan permasalahan yang sebelumnya tidak pernah terpikirkan atau dijumpai saat mereka masih lajang. Celakanya, sebagian mereka tidak tahu cara memecahkannya yang akhirnya kebahagiaan itu sulit digapai.

Persoalan sekecil apapun dalam kehidupan rumah tangga berpotensi memunculkan konflik besar yang mengarah pada terancamnya keutuhan rumah tangga. Hal tersebut dikarenakan persoalan yang muncul dibiarkan berlarut-larut dan tidak pernah diselesaikan dengan baik oleh pasangan suami istri. Mereka lebih mengedepankan egonya sendiri-sendiri sehingga yang terjadi bukan keinginan mencari solusi melainkan melampiaskan luapan-luapan emosi atas masalah yang muncul. Akibatnya, percekcokan dan pertengkaran hebat yang sering terjadi. Sebagai misal, seorang suami mempunyai kebiasaan merokok sementara istrinya menghirup sedikit bau asapnya saja sudah sangat tidak suka, maka hal yang sepele ini sudah bisa menimbulkan konflik besar suami istri manakala suami berkeras hati memaksakan kehendaknya untuk merokok dihadapan istrinya, sedangkan sang istri sangat muak dengan perbuatannya itu karena merasa tersiksa dengan bau asapnya. Mereka pun tanpa disadari beradu mulut, yang satu mempertahankan haknya sementara yang lain merasa terganggu kenyamanannya. Untuk itu, pasangan suami istri perlu menata dan mengelola secara tepat masalah-masalah yang timbul dalam rumah tangganya sehingga tidak mengarah pada tindakan kekerasan dan keretakan dalam rumah tangga.


Musyawarah

Hal penting yang harus diperhatikan oleh pasangan suami istri dalam membangun kehidupan rumah tangga adalah kesediaan untuk selalu bermusyawarah. Dalam menjalankan tugas-tugasnya dan memecahkan problema rumah tanggga, suami istri hendaklah selalu mengambil jalan musyawarah untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh anggota keluarga. Kedudukan suami dalam keluarga sesuai dengan fitrah dan tanggung jawabnya, adalah kepala dan pemimpin keluarga yang harus bertanggung jawab atas baik buruknya keluarga. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat at-Tahrim ayat 6 yang artinya:

”hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka”.

dan juga hadits Nabi yang artinya:

”setiap kamu adalah penggembala (pemimpin), dan setiap penggembala akan dimintai pertanggungjawabannya tentang yang digembalakannya”.

Tetapi kedudukan suami sebagai kepala keluarga itu tidak berarti ia mempunyai kekuasaan yang mutlak dalam keluarga, sehingga ia dapat berbuat semaunya terhadap anggota keluarga lainnya, tanpa menghiraukan pendapat, keinginan dan cita-cita istri atau anaknya. Musyawarah merupakan salah satu prinsip dalam Islam, sebagaimana yang telah ditegaskan dalam al-Qur’an surat as-Syura ayat 38 dan surat Ali Imran ayat 159.

Karena itu, musyawarah hendaklah selalu dipraktekan, baik dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, maupun dalam ruang lingkup kehidupan yang lebih kecil seperti dalam rumah tangga. Apabila menyangkut kepentingan langsung istri atau kepentingan masa depan anak-anaknya, maka musyawarah merupakan cara yang tepat untuk menentukan sikap dan menetapkan langkah ke depan.

Keharusan bermusyawarah antara suami dan istri mengenai hal-hal yang menyangkut kepentingan bersama dan keluarga sangatlah penting, misalnya dalam mengatur perencanaan keluarga. Dalan surat al-Baqarah ayat 233, ditegaskan bahwa seorang ibu kalau mau, boleh menyusui bayinya sampai dua tahun lengkap, dengan maksud untuk mengatur atau menghindari kehamilan. Karena memperpanjang waktu menyusui bayi dapat menyebabkan ia tidak mengalami menstruasi, dan ini berarti selama ia menyusui (2 tahun umpamanya) ia tidak akan hamil. Ayat tersebut juga menegaskan bahwa kalau suami istri menghendaki penyapihan anaknya lebih cepat dari 2 tahun, maka Islam pun membolehkannya, asal berdasarkan persetujuan suami dan istri, hasil musyawarah antara keduanya.


Langkah Mengatasi Konflik

Apabila terjadi konflik yang dapat mengganggu kebahagiaan keluarga, maka suami istri harus segera berusaha mengatasi dan menyelesaikannya secara baik. Dalam hal ini Islam telah memberikan tuntunan yang baik dan bijaksana kepada suami istri. Apabila kemelut keluarga itu disebabkan oleh sikap atau tingkah laku istri, misalnya ia sering keluar rumah tanpa izin dari suami, sehingga urusan rumah tangga menjadi terbengkalai, maka suami perlu mengambil langkah berikut:
  • memberi nasehat (mau’idzah) yang baik dan bijaksana kepada istri, agar ia sadar dan mau kembali kepada tugasnya yang mulia dan utama sebagai ibu rumah tangga yang baik dan bijaksana.
  • memisahkan diri dari tempat tidur istri (al-hajr), dengan maksud agar istri dapat mawas diri dan mendambakan kerukunan lagi, serta kehidupan keluarga yang baik. Langkah ini hanya boleh ditempuh, apabila nasehat suami tidak dihiraukan lagi oleh istri.
  • memberikan pukulan (adl-dlarb) yang cukup ringan (tidak boleh keras apalagi sampai melukai badan istri). Langkah ini hanya boleh ditempuh oleh suami dalam keadaan terpaksa, yaitu saat pemberian nasehat dan pemisahan tempat tidur tidak lagi membawa hasil.
Langkah-langkah di atas sejalan dengan tuntunan al-Qur’an dalam surat an-Nisa ayat 34. Langkah baru tentu bisa ditempuh suami, apabila ia telah mendasari pengamatannya dengan obyektif, bahwa kemelut rumah tangga disebabkan sepenuhnya oleh tingkah laku negatif dari pihak istri, tetapi apabila tingkah laku yang negatif merupakan reaksi terhadap tingkah laku suami yang tidak disukai oleh istri, misalnya suami mempunyai kebiasaan berkata kasar, maka sudah seharusnya suami introspeksi diri dan segera menghentikan kebiasaan buruk tersebut.

Apabila konflik rumah tangga itu disebabkan oleh tingkah laku negatif dari pihak suami, misalnya suami terpengaruh oleh lingkungan seperti suka berjudi, mabuk atau perbuatan maksiat lainnya yang menyebabkan ia melupakan tugasnya sebagai kepala keluarga, maka istri berkewajiban dengan segala kemampuannya untuk mengusahakan suaminya sadar dan kembali ke jalan yang benar.

Istri tidak boleh gegabah menganggap suaminya telah menyeleweng atau melalaikan kewajiban sebagai suami hanya berdasarkan prasangka atau isu yang tidak berdasar tanpa ada bukti kebenarannya. Jika ia melihat ada gejala-gejala suaminya kurang melaksanakan tugasnya sebagai suami atau kepala keluarga maka harus diteliti lebih dahulu. Mungkin sikap suami disebabkan oleh kesibukannya di luar rumah tangga misalnya karena harus melaksanakan tugas negara atau tugas lainnya. Maka dalam hal ini istri hendaklah dapat memahami persoalan suami dan sabar menghadapinya. Tetapi apabila sikap suami yang kurang melaksanakan tugasnya sebagai suami itu disebabkan oleh karena suami tidak senang lagi kepada istrinya, maka dalam hal ini hendaklah suami dan istri dengan semangat kekeluargaan berusaha mencari titik temu guna mencapai perdamaian dengan mempertahankan keutuhan keluarga. Sebab perdamaian itu jauh lebih baik daripada berakhir dengan perceraian.

Apabila suami dan istri tidak mampu mengatasi konflik keluarga, maka orang yang pertama-tama mempunyai tanggung jawab membantu kedua suami istri dalam mengatasi konflik keluarga adalah keluarga dari pihak suami dan istri. Sebab kasus yang mau dipecahkan adalah mengenai intern dan rahasia keluarga, sehingga sebaiknya suami istri itu sendirilah yang menyelesaikan kasus itu terlebih dahulu, kemudian orang-orang yang masih ada hubungan keluarga. Apabila suami istri yang bersangkutan sudah tidak sanggup lagi mengatasi kemelut keluarga, dan keluarga suami istri tidak mampu pula memberikan pertolongan untuk mendamaikan keduanya maka menjadi kewajiban orang-orang Islam lainnya, terutama aparat negara yang punya hak dan kewajiban menangani kasus-kasus keluarga seperti Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dan Pengadilan Agama di Indonesia untuk mendamaikan suami istri yang berkonflik tersebut. Mereka yang bertindak sebagai penengah (Hakam), baik dari pihak keluarga suami dan istri, maupun bukan dari pihak keluarga termasuk pula penengah yang ditunjuk oleh pengadilan, maka kedua hakam itu juga hendaklah dengan itikad baik dan serius berusaha mendamaikan suami istri. Hal ini sesuai dengan tuntunan al-Quran surat an-Nisa ayat 35.


Kiat-Kiat Mengatasi Konflik

Banyak cara bisa ditempuh oleh pasangan suami istri untuk menyelesaikan kemelut rumah tangganya. Diantara cara-cara tersebut adalah sebagai berikut:



Tenangkan diri dan Introspeksi

Begitu merasa ada masalah dan ketidakberesan dalam hubungan suami istri atau rumah tangga, sebelum mengambil keputusan dan tindakan lebih lanjut, hendaklah suami istri menahan diri sebagai langkah awal untuk menata emosi, agar hati dan pikiran menjadi jernih dan tenang dalam menimbang sesuatu.

Dalam tahapan ini, cobalah suami istri bertanya pada diri masing-masing, berpikir tentang masalah yang sedang dihadapi, apakah perlu diperpanjang? Bisa jadi, setelah direnungkan, masalah yang dirasakan ternyata hanya sekadar luapan emosi sesaat saja, sehingga dengan demikian permasalahan akan segera selesai dengan memaafkan atau meminta maaf. Dalam masa tenang ini, suami istri mempunyai kesempatan untuk intropeksi diri, apa sebab masalah itu muncul menjadi kemelut rumah tangga? Jika suami istri tersebut mempunyai kecukupan dalam pengetahuan agamanya dan kemampuan untuk menjalankannya, maka setiap persoalan dapat diatasi tanpa menunggu hadirnya konflik. Misalnya, lewat nasihat-nasihat agama, kesabaran, rasa cukup (Qana’ah), tidak berburuk sangka (su’u dzan), cek dan ricek (tabayun, klarifikasi), serta akhlak yang mulia.


Komunikasi

Bila masalah yang muncul masih dianggap cukup mengganggu, sebaiknya jangan menunggu hingga berlarut-larut, apalagi sampai meninggikan ego masing-masing dari suami istri. Begitu ada yang tidak pas, tidak setuju, ada konflik kepentingan, cobalah dikomunikasikan. Biasanya masalah memang terasa banyak, tapi cobalah untuk mengurai satu-persatu lewat komunikasi yang santun. Yang perlu diperhatikan, komunikasi bukan hanya sekadar memberitahu, tapi juga kesediaan untuk mendengar pihak lain, sehingga berlaku dialog atau komunikasi dua arah antara pihak-pihak yang bertikai. Memendam masalah berlarur-larut, tanpa dikomunikasikan dengan pasangan ibarat membuat api dalam sekam yang sewaktu-waktu dapat membakar dan mengguncang kehidupan rumah tangga, sehingga menimbulkan dampak negatif, seperti hilangnya kepercayaan, depresi bahkan putus asa.


Mengalah

Sangatlah wajar jika dalam sebuah konflik, masing-masing pihak merasa paling benar, sehingga dirinya harus memperoleh kemenangan. Tetapi, kelanggengan pernikahan pada dasarnya sangat dipengaruhi oleh banyaknya toleransi yang terbangun antara suami istri, yang kadang diartikan sebagai “mengalah”.

Memilih sikap mengalah tidak akan menjadi masalah, bila diambil untuk memperoleh kebaikan, karena dengan bertoleransi masing-masing pasangan sadar bahwa apa yang mereka harapkan tidak selalu sama dengan apa yang diterima. Bukankah ketika menikah masing-masing pasangan sudah bertekad untuk menerima pasangannya apa adanya, dengan segala resiko kekurangan dan kelebihannya?
Tentu saja, yang terbaik adalah mengalah dalam rangka memperbaiki situasi, dan harus dilakukan oleh kedua belah pihak dengan keikhlasan. Jadi bukan hanya sekadar terpaksa mengalah atau harus selalu mengalah. Yang harus terjalin di antara pasangan suami istri saat mereka dihadapkan pada situasi konflik adalah motto “demi kebaikan dan keutuhan keluarga suatu saat dia menang, dan suatu saat lagi kita yang menang”.

Cari Penengah (Mediator)

Adakalanya konflik suami istri sudah semakin akut sehingga sulit untuk diselesaikan. Dalam situasi seperti ini diperlukan seorang penengah yang bisa bersikap netral, misalnya orang tua, mertua, ulama, BP4 atau psikolog. Namun, sebelum pasangan suami istri meminta bantuan orang lain untuk menyelesaikan masalahnya, sebaiknya masalah itu diselesaikan terlebih dahulu secara intern dengan memaksimalkan usaha suami istri sendiri tanpa melibatkan pihak luar, karena ini merupakan tanggungjawab mereka dalam berumah tangga dalam rangka mempertahankan pernikahannya.

Penengah (mediator) yang dapat dipilih adalah orang yang berpandangan obyektif dan adil dalam menimbang masalah. Dalam surat An-Nisa ayat 35 dikatakan diutuslah dua orang hakam, yang bermakna seseorang dari pihak istri dan pihak suami yang bisa menengahi masalah. Bila keduanya benar-benar berkeinginan kuat untuk ishlah atau perdamaian, insya Allah hubungan suami-istri ini akan membaik. Wallahu A’lam….



_____________

Cigalontang, Oktober 2011
diambil dari berbagai sumber
Dindin Saefuddin

Tidak ada komentar :

Print Friendly and PDF

Arsip