Zakat Wakaf Haji

Undang-undang Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, merupakan landasan hukum untuk mengadakan pengumpulan dan pemberdayaan Zakat seperti sering disosialisasikan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Cigalontang, sehingga penyaluran dan pendayagunaan zakat, infak, maupun shadaqah tepat sasaran sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Untuk wilayah kecamatan Cigalontang tercatat ada satu Badan Pengelola Zakat tingkat kecamatan (BP BAZ), 1 UPZ Kecamatan, 16 UPZ Desa dan 164 UPZ DKM. Lembaga-lembaga zakat ini memiliki peran yang sangat penting dalam pengumpulan dan pendayagunaan zakat di kecamatan Cigalontang.

Realisasi Penerimaan dan Pendayagunaan
Zakat Fitrah di Kecamatan Cigalontang Dari Tahun 2000 s.d Tahun 2010

 

Sedangkan pengelolaan yang berkaitan dengan tanah wakaf, dapat disebutkan bahwa tanah-tanah wakaf yang berada di kecamatan Cigalontang pada umumnya diperuntukkan bagi sarana keagamaan seperti masjid dan musholla maupun sarana pendidikan seperti madrasah dan pondok pesantren. Mengenai keadaan dan status tanah wakaf di kecamatan Cigalontang seperti tersebut dapat digambarkan melalui tabel di bawah ini:



Mengenai masyarakat yang hendak menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Makkah, KUA Kecamatan Cigalontang senantiasa memberikan informasi tentang tata cara pendaftaran dan persyaratan yang harus dipenuhi. Setiap tahun KUA yang menjadi Posbinsik/Posyanji  memberikan pelayanan dengan menyelenggarakan bimbingan manasik haji bagi jamaah calon haji yang akan berangkat. Berikut jumlah haji yang berangkat dan mendapat bimbingan manasik haji dari kecamatan Cigalontang:

Tidak ada komentar :

Print Friendly and PDF

Arsip