Pelayanan Nikah Rujuk

Kantor Urusan Agama merupakan satu-satunya institusi yang melaksanakan dan bertanggungjawab atas pencatatan Nikah dan Rujuk di Indonesia, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sebagai gambaran dari pelaksanaan terhadap Undang-undang ini, KUA Kec. Cigalontang telah melakukan pelayanan dan pencatatan di bidang pernikahan sejak awal kehadirannya di wilayah ini. Di bawah ini  jumlah peristiwa nikah yang telah dicatat di KUA Cigalontang dari tahun 2001 sampai dengan 2010:

Tidak ada komentar :

Print Friendly and PDF

Arsip