Sukses dengan penyelenggaraan Isbat Nikah di Kantor Urusan
Agama Kecamatan Cigalontang pada bulan November Tahun 2011, kini kegiatan yang
sama sedianya akan digelar kembali pada
bulan Februari 2012. Penyelenggaraan isbat nikah yang dilaksanakan di Kecamatan
Cigalontang merupakan hasil kerjasama antara pihak-pihak terkait, dalam hal ini
KUA Cigalontang sebagai fasilitator tempat pelaksanaan dan yang melakukan pendataan kepada
para pemohon isbat di wilayah kecamatan Cigalontang, tim mediasi dari Biro
Bantuan Hukum Fakultas Syariah Institut Agama Islam Cipasung (IAIC) Singaparna
Tasikmalaya yang menjadi jembatan penghubung antara para pemohon dan Pengadilan Agama (PA), serta Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya sendiri yang
melaksanakan proses isbat dan mengeluarkan putusan.
Penyelenggaraan isbat nikah kali ini sengaja diadakan untuk
memenuhi keinginan sebagian warga masyarakat yang tidak jelas status pernikahannya dalam rangka memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas pernikahan-pernikahan mereka yang telah dilaksanakan namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama.
Sekalipun pernikahan tersebut sah secara Agama, namun kenyataan menunjukkan
bahwa pernikahan yang tidak tercatat di KUA telah menimbulkan
berbagai kesulitan bagi yang melaksanakannya, salah satu contohnya adalah
saat mereka mengurus administrasi pembuatan
akta kelahiran dan pengajuan kredit ke bank. Dengan tidak dimiliknya bukti legal-otentik
pernikahan, seringkali mereka ditolak
oleh pihak catatan sipil atau pihak bank karena tidak memenuhi syarat untuk pembuatan akta kelahiran atau pengajuan kredit dan mereka disuruh untuk meminta surat keterangan
nikah dari KUA. Tentu saja pihak KUA keberatan akan hal itu sebab tidak punya dasar hukum untuk membuatanya. Sejauh pernikahan tersebut tidak didaftarkan di KUA, bagaimana bisa KUA mengeluarkan surat keterangan nikah padahal di dalam register atau akta nikah saja tidak ada datanya. Oleh sebab itu, permohonan pembuatan surat
keterangan nikah dari mereka yang tidak tercatat pernikahannya di KUA, dipandang salah alamat apabila ditujukan kepada KUA.
Pihak yang berwenang menetapkan status perkawinan mereka bukanlah KUA melainkan Pengadilan Agama, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Itupun setelah melalui proses persidangan isbat di hadapan Hakim Pengadilan Agama.
Pihak yang berwenang menetapkan status perkawinan mereka bukanlah KUA melainkan Pengadilan Agama, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Itupun setelah melalui proses persidangan isbat di hadapan Hakim Pengadilan Agama.
Oleh karena itu, rencana penyelenggaraan isbat nikah jilid
ke-2 di KUA Cigalontang ini mendapat dukungan dan sambutan yang baik dari masyarakat,
terutama dari mereka yang pernikahannya tidak disertai dokumen yang resmi. Dengan
isbat nikah setidaknya mereka akan meraih secercah harapan untuk memperoleh
kemudahan dalam layanan publik dan yang
pasti mereka akan mendapat perlindungan hukum dalam kehidupan pernikahannya kelak. Semoga sukses. --DS.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar