Jumat, 03 Februari 2012

Isbat Nikah Jilid II

Sukses dengan penyelenggaraan Isbat Nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Cigalontang pada bulan November Tahun 2011, kini kegiatan yang sama sedianya akan digelar kembali  pada bulan Februari 2012. Penyelenggaraan isbat nikah yang dilaksanakan di Kecamatan Cigalontang merupakan hasil kerjasama antara pihak-pihak terkait, dalam hal ini KUA Cigalontang sebagai fasilitator tempat pelaksanaan dan yang melakukan pendataan kepada para pemohon isbat di wilayah kecamatan Cigalontang, tim mediasi dari Biro Bantuan Hukum Fakultas Syariah Institut Agama Islam Cipasung (IAIC) Singaparna Tasikmalaya yang menjadi jembatan penghubung antara para pemohon dan Pengadilan Agama (PA), serta Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya sendiri yang melaksanakan proses isbat dan mengeluarkan putusan.

Penyelenggaraan isbat nikah kali ini sengaja diadakan untuk memenuhi keinginan sebagian warga masyarakat yang tidak jelas status pernikahannya dalam rangka memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas pernikahan-pernikahan  mereka yang telah dilaksanakan namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama. Sekalipun pernikahan tersebut sah secara Agama, namun kenyataan menunjukkan bahwa pernikahan yang tidak tercatat di KUA telah menimbulkan berbagai kesulitan bagi yang melaksanakannya, salah satu contohnya adalah saat mereka mengurus administrasi pembuatan akta kelahiran dan pengajuan kredit ke bank. Dengan tidak dimiliknya bukti legal-otentik pernikahan, seringkali mereka ditolak oleh pihak catatan sipil atau pihak bank karena tidak memenuhi syarat untuk pembuatan akta kelahiran atau pengajuan kredit dan mereka disuruh untuk meminta surat keterangan nikah dari KUA. Tentu saja pihak KUA keberatan akan hal itu sebab tidak punya dasar hukum untuk membuatanya. Sejauh pernikahan tersebut tidak didaftarkan di KUA, bagaimana bisa KUA mengeluarkan surat keterangan nikah padahal di dalam register atau akta nikah saja tidak ada datanya. Oleh sebab itu,  permohonan pembuatan surat keterangan  nikah dari mereka yang tidak tercatat pernikahannya di KUA, dipandang salah alamat apabila ditujukan kepada KUA.

Pihak yang berwenang menetapkan status perkawinan mereka bukanlah KUA melainkan Pengadilan Agama, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Itupun setelah melalui proses persidangan isbat di hadapan Hakim Pengadilan Agama.

Oleh karena itu, rencana penyelenggaraan isbat nikah jilid ke-2 di KUA Cigalontang ini mendapat dukungan dan sambutan yang baik dari masyarakat, terutama dari mereka yang pernikahannya tidak disertai dokumen yang resmi. Dengan isbat nikah setidaknya mereka akan meraih secercah harapan untuk memperoleh kemudahan dalam  layanan publik dan yang pasti mereka akan mendapat perlindungan hukum dalam kehidupan pernikahannya kelak. Semoga sukses. --DS.

Tidak ada komentar :

Print Friendly and PDF

Arsip