Kamis, 22 Maret 2012

Setelah Keluar Fatwa MUI Tentang Anak Hasil Hubungan Zina Kemenag Jadi Berat Jalankan Putusan MK



JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) hingga saat ini belum menjalakan kebijakan teknis terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang status anak hasil perkimpoian diluar nikah atau zina. Persoalan kian pelik, ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penolakan terhadap putusan MK tersebut dalam bentuk fatwa. Saat ini, Kemenag menjadi berat menjalankan putusan MK tersebut.

Kemenag sebagai unsur pemerintahan di satu sisi wajib patuh terhadap segala putusan MK. Namun, di sisi lain Kemenag wajib menjadikan putusan atau fatwa MUI sebagai bahan pertimbangan dalam mengeluarkan kebijakan. Sebab, MUI adalah representasi ulama yang diakui di Indonesia. "Adanya benturan pemahaman MK dan MUI menyebabkan kita kesulitan harus mengikuti putusan yang mana," papar Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta kemarin (14/3).

Dia mengatakan, pihaknya tentu tetap mengupayakan tindak lanjut dari dua putusan yang saling bertantangan itu. "Awalnya, kita siap menindaklanjuti putusan MK, tapi menunggu sikap MUI dulu," kata dia. Saat itu, Kemenag berharap MUI mengeluarkan fatwa yang sejalan dengan putusan MK tadi. Namun, pada akhirnya MUI mengeluarkan fatwa yang bertentangan dengan putusan MK. MUI memfatwakan jika anak hasil perkimpoian di luar pernikahan tetap tidak boleh memiliki hak perdata dengan pihak ayah atau bapak. "Sekarang kami jadi kesulitan menindaklanjuti putusan MK," katanya. Sebab, Kemenag tidak bisa melepaskan hasil kesepakatan atau fatwa MUI. Kesulitan terjadi mulai dari pelayanan di tingkat KUA (kantor urusan agama) yang ada di kecamatan.

Mantan Dirjen Bimas (Bimbingan Masyarakat) Islam Kemenag itu mengatakan, Kemenag tetap tidak boleh tinggal diam. Untuk itu, dia akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab sebelumnya, Kemendagri sudah menyiapkan formulasi penerbitan akte lahir bagi anak hasil zina atau "kumpul kebo". Merujuk pada fatwa MUI yang menolak pengakuan hak perdata anak hasil perzinaan, Nasaruddin mengatakan semakin berhati-hati mengeluarkan kebijakan baru.

Selain dengan Kemendagri, Nasaruddin mengatakan akan menjalin komunikasi dengan MUI sendiri, lalu MK dan Mahkamah Agung (MA). MA memiliki peran penting karena berkaitan dengan UU Peradilan Agama. Dia berharap, koordinasi lintas instansi ini bisa memunculkan solusi konkrit berupa kebijakan teknis sebagai tindak lanjut putusan MK.

Nasaruddin sendiri mengakui jika putusan MK bisa menyisakan buntut persoalan. Terutama di kalangan umat Islam. Sebab, dalam fiqih Islam yang bersumber dari al-quran dan hadis sudah tegas dinyatakan bahwa anak yang lahir dari pasangan di luar pernikahan hanya memiliki ikatan hubungan dengan pihak ibu dan keluarga ibu. "Anak tersebut (hasil zina, red) tidak memiliki hubungan yuridis formal dengan bapak kandunganya," ujar Nasaruddin. Dia melanjutnya, konsekuensi dari putusan MK itu mewajibakan ayah biologis untuk memberikan hak keperdataannya termasuk hak waris.

Di bagian lain, Ketua MUI Ma'ruf Amin mengatakan akan membawa fatwa itu ke DPR, Kemenag, dan MK. Dia juga mengatakan putusan MK yang sudah terlanjur keluar itu untuk ditarik kembali. Dia menilai jika MK harus diberi batas untuk menerima perkara-perkara pengaduan. "Terutama hal-hal keagamaan, MK harus diberi batasan," katanya.

Ma'ruf sangat menyangkan upaya MK dalam membuat putusan itu. Dia menegaskan, MK sama sekali tidak meminta pertimbangan atau konsultasi dulu kepada MUI. Padahal, dia menilai MUI sudah dapat pengakuan sebagai representasi ulama-ulama yang ada di republik ini. Dia menegaskan, anak yang lahir di luar pernikahan atau hasil zina, tidak memiliki hubungan keperdataan dengan ayah. Hubungan keperdataan ini meliputi kewajiban waris, perwalian, dan nasab. Sehingga otomatis tidak bisa dikeluarkan buku akte kelahiran.

Sementara jika putusan MK itu dijalankan, maka anak hasil kumpul kebo bisa menuntut waris, serta aspek-aspek keperdataan tadi. Ma'ruf menghawatirkan jika anak yang lahir dari zina itu adalah perempuan. Jika merujuk pada putusan MK, maka anak itu boleh menggunakan ayah biologisnya sebagai wali nikah. "Ini sangat bertentangan dengan agama," kata dia. Sebab, anak perempuan hasil zina atau kumpul kebo hanya boleh menggunakan wali hakim saat menikah.

Lantas untuk urusan aturan bapak bilogis wajib menafkahi anak hasil dia berzina, Ma'ruf mendukungnya. Bahkan, dia mendorong pemerintah tegas menindak bapak-bapak nakal itu supaya menafkahi anak hasilnya berzina. Dia membedakan dengan tegas antara kewajiban menafkahi dengan hak perdata. "Menghukum untuk membiaya itu boleh, bahkan kita dorong. Tapi jika lantas ada ikatab ahli waris, perwalian, dan aspek perdata lainnya, kita tolak," urai Ma'ruf.

Sementara itu, Juru Bicara MK Akil Mochtar bersikukuh kalau keputusan yang dikeluarkan institusinya baik untuk anak. Oleh sebab itu, dia tidak paham dengan tudingan MUI yang menyebut jika pihaknya bertindak berlebihan. "Anak tidak membawa dosa orang tuanya, putusan ini baik untuk anak," ujarnya.

Dia lantas menjelaskan kalau aturan sebelumnya sangat tidak adil pada laki-laki yang punya anak setelah berhubungan badan. Sebab, MK melihat selama ini pihak laki-laki suka lari dan lepas tangan begitu saja. Apalagi, UU Perkimpoian "mendukung" konsep lepas tangan. Itu dengan menyebut anak hanya punya hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya saja.

Bagaimana dengan tudingan aturan itu makin melegalkan zina? Akil mengelak. Sebab, konteks MK mengabulkan perubahan materi UU Perkimpoian bukan untuk mengubah zina dari haram menjadi halal. Bagi dia, tetap saja zina adalah haram. "Putusan MK tidak mengatur atau membicarakan perzinahan," tegasnya.

Begitu juga dengan urusan waris. Akil menjelaskan MK tidak menyinggungnya. Toh, urusan waris juga tidak diajukan oleh Machica Mochtar agar di ubah juga. Yang disinggung dalam putusan hanya anak yang lahir di luar perkimpoiinan resmi punya hubungan dengan bapak biologis asal bisa dibuktikan.

Sumber:
jpnn.com

Fatwa MUI

Tidak ada komentar :

Print Friendly and PDF

Arsip