JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) hingga saat ini belum menjalakan kebijakan teknis terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang status anak hasil perkimpoian diluar nikah atau zina. Persoalan kian pelik, ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penolakan terhadap putusan MK tersebut dalam bentuk fatwa. Saat ini, Kemenag menjadi berat menjalankan putusan MK tersebut.
Kamis, 22 Maret 2012
Setelah Keluar Fatwa MUI Tentang Anak Hasil Hubungan Zina Kemenag Jadi Berat Jalankan Putusan MK
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) hingga saat ini belum menjalakan kebijakan teknis terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang status anak hasil perkimpoian diluar nikah atau zina. Persoalan kian pelik, ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penolakan terhadap putusan MK tersebut dalam bentuk fatwa. Saat ini, Kemenag menjadi berat menjalankan putusan MK tersebut.
Label:
Berita
,
Pernikahan
Lokasi:
Singaparna, Indonesia
Selasa, 06 Maret 2012
Biaya (Pencatatan) Nikah Yang Dipersoalkan
Biaya Riil dan Ideal Nikah di Kantor Urusan Agama Provinsi DKI Jakarta
Makalah Seminar Hasil Penelitian
Penulis : Ismail Zubir
Peneliti Balitbang Kementerian Agama RI
Sumber : www.kompasiana.com
Langganan:
Postingan
(
Atom
)