Minggu, 26 Februari 2012

Judicial Review Terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974





Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 46/PUU-VIII/2010 mengabulkan uji materi (Judicial Review) terhadap UU No 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) yang diajukan oleh Machica Mochtar. Dalam Pasal 43 ayat (1) disebutkan, "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya", setelah uji materi Pasal tersebut diperluas menjadi, "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya". Berikut ini berita-berita yang berkaitan dengan putusan tersebut (sumber: vivanews.com, tribunnews.com)
 



MK memutuskan, anak di luar pernikahan punya hubungan perdata dengan ayah.

Wakil Menteri Agama, Nazaruddin Umar, mengaku siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi terkait undang-undang Pernikahan.

MK memutuskan anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. "Kami tunduk pada putusan MK," kata dia, Jumat, 17 Februari 2012.

Menurut Nazaruddin, implementasi putusan MK tersebut adalah anak yang tidak bisa mempunyai akte kelahiran karena orangtuanya tidak memiliki surat nikah, maka sekarang hal itu bisa berubah. “Saya pelajari dulu putusan formalnya. Nanti baru diterapkan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian pengujian UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Uji materi Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) ini diajukan oleh Machica Mochtar.

Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan,  “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya," ujar Ketua MK, Mahfud MD dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 17 Februari 2012.

Mahkamah Konstitusi memutuskan status anak Machica Mochtar  yang dilahirkan di luar perkawinan kini tidak hanya menjadi tanggung jawab ibunya, tetapi juga menjadi tanggung jawab ayah biologisnya, almarhum Moerdiono.

Di sisi lain, putusan ini juga mengafirmasi kemerosotan moral


Pakar Hukum Islam Universitas Gadjah Mada, Abdul Gofur, melihat putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memiliki perspektif perlindungan anak. Namun Gofur melihat, putusan ini juga bisa mengafirmasi kemerosotan moral.

"Bisa disalahgunakan untuk mengafirmasi ada kemerosotan moral karena banyak anak yang dilahirkan di luar pernikahan," kata Gofur. Namun, Gofur melihat MK memutuskan seperti bukan untuk tujuan membenarkan kemerosotan itu, melainkan untuk melindungi hak anak-anak di luar pernikahan. "Anak-anak itu dilahirkan tanpa dosa," kata Gofur.

Dengan adanya hak mencantumkan nama ayah dalam akta kelahiran, anak-anak itu akan mendapatkan hak yang lebih dari sekadar yang diatur sebelumnya. Sebelumnya, Pasal 43 ayat 1 UU Perkawinan mengatur “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya."

Kemudian putusan MK pada Jumat 17 Februari ini mengatur, pemaknaan pasal itu diperluas menjadi "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya."

Gofur menjelaskan, sebelum ada putusan MK ini, sebenarnya sudah ada pedoman dibuat Mahkamah Agung dan yurisprudensi putusan pengadilan agama. Anak-anak luar nikah bisa mendapatkan pengakuan dari ayah dan ibu kandungnya melalui mekanisme istilaq atau deklarasi pengakuan anak.

Juga, Kompilasi Hukum Islam (KHI), menurut Gofur, juga mengatur mekanisme pernikahan saat hamil. "Jika ada orang telah hamil dan ada laki-laki bertanggung jawab menikahinya saat itu, maka tak perlu menikah ulang setelah melahirkan," kata Gofur.

Putusan MK Soal Anak di Luar Nikah Riskan


Muslimat Nahdlatul Ulama menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait status anak yang lahir di luar nikah sangat riskan dan berpotensi menjerumuskan. Terutama jika dikaitkan dengan hukum Islam.

Ketua Umum Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa, mengakui putusan MK terkait uji materi pasal 43 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sangat baik ditinjau dari sisi kemanusiaan dan administrasi negara.

"Tapi, niat baik ini bisa jadi justru menjerumuskan pada akhirnya," kata Khofifah di Jakarta, Minggu, 26 Februari 2012.

Sebelum diuji materi, pasal 43 ayat 1 menyebutkan anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya.

Namun, setelah diuji materi menjadi anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan kedua orang tua biologis dan keluarganya dapat mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk memperoleh pengakuan dari ayah biologisnya melalui ibu biologisnya.

Pendapat yang melandasi keputusan itu, antara lain, setiap anak adalah tetap anak dari kedua orang tuanya, terlepas apakah dia lahir dalam perkawinan yang sah atau di luar itu, dan bahwa dia berhak memperoleh layanan dan tanggung jawab yang sama dalam perwalian, pemeliharaan, pengawasan, dan pengangkatan anak.

Hal itu sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menyangkut hak asasi manusia (HAM).

"Padahal, anak yang dilahirkan kurang dari enam bulan setelah akad nikah, menurut jumhur (pendapat sebagian besar) ulama tidak bisa dinasabkan kepada ayah biologisnya," kata Khofifah.

Konsekuensinya, anak yang lahir di luar perkawinan, tidak memiliki hak waris dan perwalian dari ayah biologisnya.

"Kalau si anak hasil hubungan di luar nikah ini menikah dan bapak biologisnya menjadi wali, maka tidak sah pernikahannya," kata pemimpin organisasi perempuan NU itu.

Karena itu, muslimat NU mendorong agar dilakukan koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Mahkamah Konstitusi, Majelis Ulama Indonesia, dan ormas Islam untuk mencari jalan keluar yang tepat dalam penataannya.

"Agar terdapat sinergi antara hukum syariat dan hukum legal formal kenegaraan," kata Khofifah.

Lebih dari itu, lanjut Khofifah, pergaulan bebas yang dapat menjerumuskan pada perbuatan zina wajib dicegah. "Karena menimbulkan banyak kesulitan bagi anak sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat serta menimbulkan kekacauan nasab," katanya

 

Putusan MK Soal Status Anak Luar Nikah Hindari Zina


Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan putusan atas uji materi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya soal status anak justru menghindari perzinahan.

Karena, tegas Mahfud, justru dengan kondisi sekarang banyak laki-laki sembarang menggauli orang, gampang punya isteri simpanan, kawin kontrak, laki-laki bisa dengan mudah meninggalkan dan masalah anak itu dibebankan ke ibunya.

Ditegaskannya, itu tidak adil. "Justru akan takut dengan keputusan ini. Dengan adanya ini tidak hanya dibebankan ke ibunya tapi juga bapaknya," tandasnya usai pertemuan segenap pimpinan lembaga negara, di DPR, Jakarta, Senin (20/2/2012).

"Justru menghindari dari zina. Dulu bisa berzina sekarang nggak," imbuhnya.

Menurut Ketua MK, bahwa keputusan ini tidak bicara akta dan waris. Melainkan hanya anak di luar nikah yang mempunyai hubungan darah dengan ayahnya, berakibat akta dan waris dengan sendirinya mengikuti.

Senada dengan Ketua MK, sebelumnya, Pakar Hukum Islam Universitas Gadjah Mada, Abdul Gofur, berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan membuat status anak di luar nikah mendekati model Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Putusan MK berimplikasi seorang anak luar nikah tetap memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya.

Soal ini, kata Gofur, menguatkan yurisprudensi yang ada. Tahun 2006, kata Gofur, Pengadilan Agama Sleman pernah memutuskan berdasarkan asas maslahih mursalah, seorang anak di luar nikah tetap memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya. "Itu demi maslahih mursalah atau kemaslahatan umum," kata Gofur, Jumat (17/2/2012).

Anak, kata Gofur, seperti diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, adalah yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah dan akibat perkawinan yang sah. Sementara dengan putusan MK ini, anak juga bisa terjadi bukan lewat atau di luar perkawinan.

"Sehingga sekarang justru status anak di luar nikah mendekati pengaturan oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata," ujar Gofur. KUH Perdata memungkinkan anak di luar perkawinan diakui bapaknya berdasarkan Pasal 5a.

Tidak ada komentar :

Print Friendly and PDF

Arsip