JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) hingga saat ini belum menjalakan kebijakan teknis terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang status anak hasil perkimpoian diluar nikah atau zina. Persoalan kian pelik, ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penolakan terhadap putusan MK tersebut dalam bentuk fatwa. Saat ini, Kemenag menjadi berat menjalankan putusan MK tersebut.
Tampilkan postingan dengan label Pernikahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pernikahan. Tampilkan semua postingan
Kamis, 22 Maret 2012
Setelah Keluar Fatwa MUI Tentang Anak Hasil Hubungan Zina Kemenag Jadi Berat Jalankan Putusan MK
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) hingga saat ini belum menjalakan kebijakan teknis terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang status anak hasil perkimpoian diluar nikah atau zina. Persoalan kian pelik, ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penolakan terhadap putusan MK tersebut dalam bentuk fatwa. Saat ini, Kemenag menjadi berat menjalankan putusan MK tersebut.
Label:
Berita
,
Pernikahan
Lokasi:
Singaparna, Indonesia
Minggu, 26 Februari 2012
Judicial Review Terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974
Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 46/PUU-VIII/2010 mengabulkan uji materi (Judicial Review) terhadap UU No 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) yang diajukan oleh Machica Mochtar. Dalam Pasal 43 ayat (1) disebutkan, "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya", setelah uji materi Pasal tersebut diperluas menjadi, "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya". Berikut ini berita-berita yang berkaitan dengan putusan tersebut (sumber: vivanews.com, tribunnews.com)
Label:
Berita
,
Pernikahan
Lokasi:
Singaparna, Indonesia
Selasa, 14 Februari 2012
Masalah Poligami dalam Iddah
Berikut ini Kami sampaikan Surat Edaran No. DIV/Ed/17/1979 dari Direktur Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam tertanggal 10 Februari 1979 tentang masalah poligami dalam iddah
Minggu, 12 Februari 2012
Pernikahan Putri Menteri Agama
Label:
Berita
,
Pernikahan
Jumat, 03 Februari 2012
Isbat Nikah Jilid II
Sukses dengan penyelenggaraan Isbat Nikah di Kantor Urusan
Agama Kecamatan Cigalontang pada bulan November Tahun 2011, kini kegiatan yang
sama sedianya akan digelar kembali pada
bulan Februari 2012. Penyelenggaraan isbat nikah yang dilaksanakan di Kecamatan
Cigalontang merupakan hasil kerjasama antara pihak-pihak terkait, dalam hal ini
KUA Cigalontang sebagai fasilitator tempat pelaksanaan dan yang melakukan pendataan kepada
para pemohon isbat di wilayah kecamatan Cigalontang, tim mediasi dari Biro
Bantuan Hukum Fakultas Syariah Institut Agama Islam Cipasung (IAIC) Singaparna
Tasikmalaya yang menjadi jembatan penghubung antara para pemohon dan Pengadilan Agama (PA), serta Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya sendiri yang
melaksanakan proses isbat dan mengeluarkan putusan.
Label:
Pernikahan
Lokasi:
Cigalontang, Indonesia
Rabu, 01 Februari 2012
Isbat Nikah Tahap II
Label:
Pernikahan
Lokasi:
Cigalontang, Indonesia
Senin, 02 Januari 2012
Langganan:
Postingan
(
Atom
)

