Tampilkan postingan dengan label Pernikahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pernikahan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 Maret 2012

Setelah Keluar Fatwa MUI Tentang Anak Hasil Hubungan Zina Kemenag Jadi Berat Jalankan Putusan MK



JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) hingga saat ini belum menjalakan kebijakan teknis terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang status anak hasil perkimpoian diluar nikah atau zina. Persoalan kian pelik, ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penolakan terhadap putusan MK tersebut dalam bentuk fatwa. Saat ini, Kemenag menjadi berat menjalankan putusan MK tersebut.

Minggu, 26 Februari 2012

Judicial Review Terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974





Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 46/PUU-VIII/2010 mengabulkan uji materi (Judicial Review) terhadap UU No 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) yang diajukan oleh Machica Mochtar. Dalam Pasal 43 ayat (1) disebutkan, "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya", setelah uji materi Pasal tersebut diperluas menjadi, "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya". Berikut ini berita-berita yang berkaitan dengan putusan tersebut (sumber: vivanews.com, tribunnews.com)
 

Selasa, 14 Februari 2012

Masalah Poligami dalam Iddah


Berikut ini Kami sampaikan Surat Edaran No. DIV/Ed/17/1979 dari Direktur Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam tertanggal 10 Februari 1979 tentang masalah poligami dalam iddah

Jumat, 03 Februari 2012

Isbat Nikah Jilid II

Sukses dengan penyelenggaraan Isbat Nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Cigalontang pada bulan November Tahun 2011, kini kegiatan yang sama sedianya akan digelar kembali  pada bulan Februari 2012. Penyelenggaraan isbat nikah yang dilaksanakan di Kecamatan Cigalontang merupakan hasil kerjasama antara pihak-pihak terkait, dalam hal ini KUA Cigalontang sebagai fasilitator tempat pelaksanaan dan yang melakukan pendataan kepada para pemohon isbat di wilayah kecamatan Cigalontang, tim mediasi dari Biro Bantuan Hukum Fakultas Syariah Institut Agama Islam Cipasung (IAIC) Singaparna Tasikmalaya yang menjadi jembatan penghubung antara para pemohon dan Pengadilan Agama (PA), serta Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya sendiri yang melaksanakan proses isbat dan mengeluarkan putusan.
Print Friendly and PDF

Arsip