Kamis, 22 Maret 2012

Setelah Keluar Fatwa MUI Tentang Anak Hasil Hubungan Zina Kemenag Jadi Berat Jalankan Putusan MK



JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) hingga saat ini belum menjalakan kebijakan teknis terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang status anak hasil perkimpoian diluar nikah atau zina. Persoalan kian pelik, ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penolakan terhadap putusan MK tersebut dalam bentuk fatwa. Saat ini, Kemenag menjadi berat menjalankan putusan MK tersebut.

Selasa, 06 Maret 2012

Biaya (Pencatatan) Nikah Yang Dipersoalkan


Biaya Riil dan Ideal Nikah di Kantor Urusan Agama Provinsi DKI Jakarta

Makalah Seminar Hasil Penelitian

Penulis : Ismail Zubir
Peneliti Balitbang Kementerian Agama RI

Print Friendly and PDF

Arsip