Selasa, 31 Januari 2012

KUA Cigalontang Predikat II KUA Teladan Nasional 2011



Di tengah masyarakat yang makin krisis moral, umat Islam diharapkan mampu memberi kontribusi dengan mewujudkan keluarga yang baik. Karena keluarga sakinah pada akhirnya akan menciptakan masyarakat Indonesia yang baik.
Hal itu dikemukakan Menteri Agama Suryadharma Ali pada acara pemilihan keluarga sakinah dan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) teladan tingkat nasional di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (17/8/2011) sore.

Senin, 30 Januari 2012

Islam yang Ramah



Kamis, 26 Januari 2012 10:53 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,  Oleh KH Said Aqil Siradj

Islam ya Islam. Begitulah ucapan yang sering terlontar dari sebagian Muslim. Benar, Islam yang diyakini dan diamalkan tentu mempunyai karakteristik yang “paten”. Walaupun, faktanya pengamalan Muslim beragam sesuai mazhab yang dianutnya. Ini wajar sebagai bentuk tafsiran semesta ajaran Islam. Di sini, yang harus dicatat adalah bagaimana pengamalan Islam yang elok, penuh empati, santun, dan tidak melampaui batas.

Kita menyadari bahwa memahami Islam secara tekstualistik dan legal-formal sering mendatangkan sikap ekstrem dan melampaui batas. Padahal, Alquran tidak melegitimasi sedikit pun segenap perilaku dan sikap yang melampaui batas.

Foto-foto Kegiatan

Kegiatan Isbat Nikah bekerjasama dengan Biro Bantuan Hukum IAIC dan Pengadilan Agama Tasikmalaya  (07 November 2011)

Pembahasan BPIH 2012




Jakarta (Pinmas)--Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1433H/2012 bersama Komisi VIII DPR-RI dijadwal lebih cepat, karena untuk menjaga kualitas pelayanan. Ia memperkirakan BPIH tahun ini akan sama seperti tahun 2011 kecuali jika biaya penerbangan mengalami kenaikan.

Kiblat Lokator

Error: Tidak dapat ditampilkan

Minggu, 29 Januari 2012

Penodaan Agama

Rabu, 25 Januari 2012 11:15 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, 

Oleh M Fuad Nasar MSc

Beberapa saat setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW pada Rabiul Awal tahun 11 H atau 632 M, muncul seseorang yang bernama Musailamah al-Kazzab. Ia mengaku sebagai nabi baru yang diutus Tuhan. Ujian terhadap akidah dan kesatuan umat Islam pada waktu itu dapat ditumpas dengan tindakan tegas pemerintah yang dipimpin Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq.

Rabu, 18 Januari 2012

Calon Penghuni Surga

Republika
Selasa, 17 Januari 2012 13:15 WIB
Oleh Syahruddin El-Fikri

Suatu hari, Fatimah az-Zahra ra datang menemui Rasulullah SAW dan menanyakan tentang sosok perempuan yang menjadi calon penghuni surga. Melihat kedatangan Fatimah, Rasul pun menyambutnya dengan gembira. “Ada apakah gerangan putriku sehingga datang menemuiku?” tanya Rasul SAW. “Wahai ayahanda, siapakah calon penghuni surga?” tanya Fatimah. Sambil tersenyum, Rasul menjawab, “Calon penghuni surga itu adalah Mutiah.”

Senin, 16 Januari 2012

Kunci Kebahagiaan Dalam Keluarga




Apabila pemilihan pasangan yang berdasarkan agama telah dilakukan dan langkah-langkah ke dalam pernikahan yang sesuai dengan ajaran islam telah pula dilakukan dengan baik, berarti telah dimulai pembangunan rumah tangga muslim dengan dasar yang teguh yang akan mewujudkan kemantapan, ketenangan dan kebahagiaan hidup yang sejati, yang selama ini banyak diharapkan oleh setiap keluarga.

Jumat, 13 Januari 2012

Suami Meninggalkan Istri

Seringkali kita menjumpai seorang istri yang ditinggalkan oleh suami tanpa alasan yang jelas. Entah kemana suami pergi dan tidak pernah pulang-pulang menemui keluarga, padahal di rumah sudah ada anak-istri yang menanti dan harus dicukupi keperluan hidupnya: sandang, pangan, dan papan.

Kamis, 12 Januari 2012

Bimbingan Calon Pengantin: Mengatasi Konflik Suami-Istri


Pada dasarnya membina kehidupan rumah tangga, merupakan proses membangun kebersamaan pasangan suami istri di atas perbedaan-perbedaan yang ada untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu membentuk keluarga yang bahagia.

Materi Bimbingan Calon Pengantin: Risalah bagi Pengantin Baru





ADAB MALAM PERTAMA


Sebelum melakukan hubungan suami istri sebaiknya perhatikan terlebih dahulu apa yang harus dikerjakan sebagai muslim yang ta’at terhadap syari’at Islam, yaitu:

Selasa, 10 Januari 2012

Pembuatan Akta Ikrar Wakaf


Tata cara perwakafan tanah milik secara berurutan dapat diuraikan sebagai berikut:


1. Perorangan atau badan hukum yang mewakafkan tanah hak miliknya (sebagai calon wakif) diharuskan datang sendiri di hadapan PPAIW untuk melaksanakan Ikrar Wakaf
2. Calon wakif sebelum mengikrarkan wakaf, terlebih dahulu menyerahkan kepada PPAIW, surat-surat sebagai berikut :


a. Sertifikat hak milik atau tanda bukti kepemilikan tanah;
b. Surat Keterangan Kepala Desa diperkuat oleh Camat setempat mengenai kebenaran pemilikan tanah dan tidak dalam sengketa;
c. Surat Keterangan pendaftaran tanah;
d. Ijin Bupati/Walikotamadya c.q. Sub Direktorat Agraria setempat, hal ini terutama dalam rangka tata kota atau master plan city.


3. PPAIW meneliiti surat-surat dan syarat-syarat, apakah sudah memenuhi untuk pelepasan hak atas tanah (untuk diwakafkan),
meneliti saksi-saksi dan mengesahkan susunan nadzir.


4. Dihadapan PPAIW dan dua orang saksi, wakif mengikrarkan atau mengucapkan kehendak wakaf itu kepada nadzir yang telah
disahkan.


Ikrar wakaf tersebut diucapkan dengan jelas, tegas dan dituangkan dalam bentuk tertulis (ikrar wakaf bentuk W.1). Sedangkan bagi yang tidak bisa mengucapkan (misalnya bisu) maka dapat menyatakan kehendaknya dengan suatu isyarat dan kemudian mengisi blanko dengan bentuk W.1.


Apabila wakif itu sendiri tidak dapat menghadap Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), maka wakif dapat membuat ikrar secara tertulis dengan persetujuan dari Kandepag yang mewilayahi tanah wakaf dan kemudian surat atau naskah tersebut dibacakan dihadapan nadzir setelah mendapat persetujuan dari Kandepag dan semua yang hadir dalam upacara ikrar wakaf tersebut ikut menandatangani Ikrar Wakaf (bentuk W.1).


5. PPAIW segera membuat Akta Ikrar Wakaf (bentuk W.2) rangkap empat dengan dibubuhi meterai menurut ketentuan yang berlaku dan selanjutnya, selambat-lambatnya satu bulan dibuat ikrar wakaf, tiap-tiap lembar harus telah dikirim dengan pengaturan pendistribusiannya sebagai berikut:


a. Akta Ikrar Wakaf :


1) Lembar pertama disimpan PPAIW
2) Lembar kedua sebagai lampiran surat permohonan pendaftaran tanah wakaf ke kantor Subdit Agraria setempat (W.7)
3) Lembar ketiga untuk Pengadilan Agama setempat


b. Salinan Akta Ikrar Wakaf :


1) Lembar pertama untuk wakif
2) lembar kedua untuk nadzir
3) lembar ketiga untuk Kandep. Agama Kabupatan/Kotamadya
4) lembar keempat untuk Kepala Desa setempat.


Disamping telah membuat Akta, PPAIW mencatat dalam Daftar Akta Ikrar Wakaf (bentuk W.4) dan menyimpannya bersama aktanya dengan baik.







(bimasislam.net)

Minggu, 01 Januari 2012

Arah Kiblat Desa-desa di Kecamatan Cigalontang

AKC

Estimasi Keberangkatan Haji

INFO PUBLIK HAJI


Perkiraan Keberangkatan Calhaj

NOMOR PORSI
TANGGAL LAHIR
Format Tanggal : dd-mm-yyyy
Contoh : 20-12-1958

Kalkulator Waris












Faraid









SIMULASI FARAID
       
Yang Meninggal    
 

   
       
Harta Warisan
  Total Harta

Rp.
 
  Pengurusan Jenazah Rp.


 
  Pembayaran Hutang Rp.

 
  Wasiat Rp.

 
       
  Harta Warisan Rp.

 
       
Ahli Waris
 
1. 11. 21.
 
   

2. 12. 22.
     
3. 13. 23.
     
4. 14. 24.
     
5. 15.    
       
6. 16.    
       
7. Cucu Wnt dari Anak LK 17.    
       
8. 18.    
       
9. 19.    
       
10. 20.    
       
 
     
Pembagian
  Keterangan :    
 

Jml
Ahli Waris Keterangan
Bagian

Perkepala

Total
 
       

















Kalkulator Zakat












TABEL PERHITUNGAN ZAKAT




TABEL PERHITUNGAN ZAKAT

 
I. Penghasilan/Pemasukan
- Pendapatan (Gaji/Perbulan)

- Pendapatan Lain-lain(/Bulan)
- Hutang/Cicilan (/Bulan)
Pemasukan/Pendapatan per Tahun


 
II. Zakat Profesi (At-Zira'ah)
- Harga beras saat ini (/Kg)
- Besarnya nishab pertahun
- Wajib membayar zakat profesi?
Dibayarkan
pertahun

Dibayarkan
perbulan

 
II. Zakat Harta Simpanan (Maal)
Pendapatan/Pemasukan (Gaji/Tahun)
setelah dikurangi Zakat Profesi

Kebutuhan (/Bulan)
Kebutuhan (/Tahun)
Sisa Pendapatan
Harga emas saat ini (/Gram)
Besarnya nishab
Wajib zakat maal?
Dibayarkan pertahun
Dibayarkan perbulan
 

III. Total Zakat yang Dibayarkan
Perbulan
Zakat Maal + Zakat Profesi
:

















Print Friendly and PDF

Arsip